Jumat, 07 Oktober 2016

MANUSIA DAN KEADILAN

PENDIDIKAN SOSIAL DAN BUDAYA
MANUSIA DAN KEADILAN
Dosen Pengampu : Dr. H. Abidinsyah, M.Pd.

Disusun Oleh :

NORMITA SARI                                       NPM : 3061523034


JURUSAN/PRODI :
PENDIDIKAN MATEMATIKA
SEMESTER 2

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(STKIP PGRI) BANJARMASIN
TAHUN AKADEMIK 2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
            Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat limpahan Rahmad dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai “Manusia dan Keadilan”.
            Kami mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada Bapak Dosen karena berkat bantuan serta bimbingan dari beliau kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul Manusia dan Keadilan. Semoga makalah ini dapat berguna untuk dijadikan acuan, petunjuk maupun pedoman bagi kami sendiri dan pembaca untuk mengatahui tentang keadilan.
            Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami memerlukan pembaca untuk memberikan saran keritik yang dapat membangun kami. Keritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.


                                                                                                              Barabai,  April 2016


                                                                                                                       Kelompok 7


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………………………... i
DAFTAR ISI………………….…………………………………………………….... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang…………………………………………………….………….….1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Keadilan dan Makna keadilan……………………………………….2
B.     Keadilan Sosial………………………………………………………………..…5
C.     Macam-macam Keadilan………………………………………………...………6
D.    Arti Kujujuran dan Kecurangan……………………………………………….....7
E.     Kasus Ketidak Adilan Dalam Masyarakat………………….…………………....9
F.      Pemulihan Nama Baik……………………………………………….…………...9
G.    Pembalasan………………………………………………………………..……...10
H.    Pandangan islam Terhadap Keadilan…………………………….………………10
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………………………....12
B.     Keritk dan Saran …………..……………………………………………………..12

DAFTAR PUSTAKA
BAB I
 PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sebagaimana kita ketahui bahwa dinegara ini masih banyak terdapat  ketidak adilan disana sini, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini merupakan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan ataupun berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk hidup. Seandainya di Negara kita ini terjadi pemerataan keadilan maka tidak akan ada lagi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang berkepanjangan, perampokan, kelaparan, giji buruk danlain sebagainya. Mengapa hal ini biasa terjadi, karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau biasa dikatakan keadilan hanyalah milik orang-orang kaya dan penguasa saja. Di zaman sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat di beli oleh orang kaya. Dari lantar diatas kami akan menjelaskan tentang keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisasi ketidak adilan yang terjadi di Indonesia.












BAB II
 PEMBAHASAN
A.    PENERTIAN KEADILAN DAN MAKNA KEADILAN
Keadilan adalah keberanian ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya. Sedangkan menurut istilah pengakuan dan perlakuanyang seimbang antara hak dan kewajiban. Berikut ini beberapa makna pendapat mengenai makna keadilan
1)      Keadilan menurut Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI)
Keadilan berarti (sifat perbuatan, perilaku) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
2)      Menurut W.J.S. poerwodarmanto
Keadilan berarti tidak beratsebelah, sepatutnya, tidak sewenag-wenang. Jadi, dalam pengertian adiltermasuk didalamnya tidak terdapatnya kesewenang-wenangan . orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
3)      Menurut Frans Magnis Suseno
Dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan diman semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
4)      Keadilan menurut Arestoteles
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus meperoleh benda atau hasil yang sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
5)      Keadilan menurut Plato
               Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakn adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
6)      Keadilan menurut Socrates
                Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintaha. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sebuah Negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
            Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam  dalam Miriam Boediardjo (1982) meletakan keadilan ini sabagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan kesejahteraan umum, dan kebebasan.
            Adalah menjadi tugas penyelanggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maupun pancasila.
            Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuanmenciptakan keadilan sosial. Pesan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu hendaknya menjadi pedoman dan semangat bagi para penyelanggara Negara bahwa tugas utama pemerintah adalah menciptakan keadilan.
             Bardasarkan pada pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang adil dan Beradap maka adil yang dimaksud adalah perlakuan secara adil kepada warga Negara tanpa pandang bulu. Manusia pada hakikatnya sama dan martabatnya, termasuk pula manusia sebagai warga Negara. Karena itu, hendaknya penyelanggara Negara menjamin prilaku yang adil terhadap warganya. Hal ini tercermin pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wjib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
             Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung makna adil dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangs hendaknya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat. “kue” pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang sabab hal tersebut akan menimbulkan perasaan iri, kesenjangan, dan kemiskinan. Tugas penyelanggaraan keadilan adalah mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan sila kelima tersebut maka keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa ialah:
a.       Keadilan distributif, yaitu hubungan yang adil antara negara dengan warganya. Dalam arti, Negara wajib memberikan keadilan dalambentuk keadilan mebagi, keadilan dalam bentuk kesejahteraan, subsidi, bantuan, serta kesempatan hidup bersama berdasarkan hak dan kewajiban.
b.      Keadilan legal (bertaat), yaitu hubungan yang adil antara Negara dan warganegaranya. Dalam arti, warga negara wajib menaati peraturan perundangan yang berlaku.
c.       Kedilan kumulatif, yaitu hubungan dengan adil sama antar warga Negara secara timbale balik.

              Contoh-contoh keadilan dalam kehidupan sehari-hari:
·         Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
·         Seorang pemerintah yang adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya. Rakyatnya yang perlu perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah kesetaraan.
·         pada sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.
·         Dua orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama, agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain. Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi oleh nilai kebaikan. 

B.     KEADILAN SOSIAL
              Keadilan social bukan sekedar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hokum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga Negara dalam sebuah Negara. Keadilan social adalah keadaan dalam mana kekayaan dan semberdaya suatu Negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadang pengertian bahwa pemerintahan dibentuk olehrakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejaahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dank arena itu tidak adil.
               Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesi yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Dalam mewujudkan keadilan social itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yakni;
1)      Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegontongroyongan
2)      Sikap adil terhadap sesame, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)      Sikap suka member pertolongan pada orang yang memerlukan
4)      Sikap suka bekerja keras
5)      Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan sebagai berikut;
1)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan papan
2)      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3)      Pemerataan pembagian pendapatan
4)      Pemerataan kesempatan kerja
5)      Pemerataan kesempatan berusaha
6)      Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7)      Pemerataan penyebaran bangunan di seluruh wilayah tanah air
8)      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

C.     MACAM–MACAM KEADILAN
            Mengenai macam keadilan Aristoteles membedakan menjadi dua macam keadilan , yaitu keadilan komulatif dan keadilan distributive. Sedangkan plato guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a.       Keadilan komolatif
Keadilan komolatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute =mengganti, menukarkan, memindahkan).
b.      Keadilan Distributif
Keadilan distributif adalahyang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak ). Disini keadilan tidak menurut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c.       Keadilan Legal
Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.

D.    ARTI KEJUJURAN DAN KECURANGAN
1.      Kejujuran
                Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan,yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Namun disisi lain ada yang disebutkanya kebohongan putih yang diijinkan berbohong untuk kebaikan seseorang seperti memberitahu untuk anak kecil yang suka keluar malam dibilangnya dengan hati-hati nanti diluar ad sesuatu loh ya seperti itulah.
2.      Kecurangan
                Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau, orang yang memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa tenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat dikelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan . ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar morma tersebut dan terjadilah kecurangan.

            Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (karni,2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang yang mendapat keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara mendadak, tipu daya (trick),kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bias ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated)
             Faktor pemicu kecurangan, terdapat empat factor pendorong seseorang  untuk melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan tiori GONE, yaitu:
1.      Greed (keserakahan)
2.      Opportunity (kesempatan)
3.      Need (kebutuhan)
4.      Exsporuse (pengungkapan)

Selain yang disebutkan diatas penyebab kecurangan juga da beberapa lagi, seperti:
a.       Penyembunyian (concealment)
          Kesimpulan tidak terdeteksi. Pelaku perlu memulai kemungkinan dari deteksi dan hukum sebagai akibatnya.
b.      Kesempatan/peluang (opportunity)
          Perilaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c.       Motivasi (motivation)
          Prilaki membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.      Daya tarik (attaraction)
          Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e.       Keberhasilan (success)
f.       Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.


E.     KASUS KETIDAK ADILAN DALAM MASYARAKAT
            Contoh kasusnya yaitu tabrakan, orang biasa ditahan dan anak mentri tidak ditahan. Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu pun dijerat pasal 283, pasal287, serta pasal 301 UULalu Lintas danAngkutan jalan Hanya saja begitu sampai pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintasyang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sejak kecelakaan terjadi sampai persidangan dimulai, anak Calon Presiden dari partai Amanat Nasional (PAN) itu yidak ditahan dengan alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.

               Perlakuan hukum itu tentu saja sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan. Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media masa, dan media sosial. Dia juga langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya divonis 15 tahun penjara. Melihat kasus dapat dikatakan bahwa hukum di Indonesia tidak adil.

F.      PEMULIHAN NAMA BAIK
               Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik  erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi , cara menghadapi orang, perbuatan –perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya. Pada hakekatnya , pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
            Seorang yang ditangkap dengan sewenang-wenang oleh aparat dapat mengajukan praperadilan untuk menuntut para aparat yang sudah bertindak gegabah . tidak bias disangkal bahwa tindakan sewenang-wenang aparat dapat menimbulkan perasaan trauma dan rusaknya nama baik dari sikorban. Nama baik korban rusak karena orang sekitar atu tetangga mengira korban adalah pelaku criminal yang menjadi ancaman bagi masyarakat, bukan tidak mungkin setelah peristiwa penangkapan, tetangga sekitar melakukan intimidasi terhadap keluarga korban.
            Melalui proses praperadilan akan diputuskan keabsahan penangkapan,. Bukan hanya itu, korban juga daapat menyantumkan permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi nama baik. Jika terbukti penangkapan dilakukan secara tidak sah maka hakim akan memberikan rehabilitasi terhadap nama baik korban. Selain mendapatkan rehabilitasi, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian atas dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah tersebut. Adapun besarnya uang ganti kerugian tersebut ditetapkan secara limitatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan KUNAP. Hak untuk mendapat ganti rugi dan rehabilitasi diantur dalam pasti 95-97 KUHAP.
G.    PEMBALASAN
              Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabt pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
H.    PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEADILAN
   Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidak jujuran. Dengan demikian orang yang adil dalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum Negara) maupun (hukum adat)yang berlaku.
  Islam secara cermat sekali mengakui dan menghormati hak-hak yang sah dari tiap orang, dan berusaha melindungi kebebasannya dan kehormatannya, darahnya dan harta bendanya dengan jelas menegakkan kebbenaran dan keadilan diantara sesame mereka.
   Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adilatau menegakkan keadilan pada setiap tindakan perbuatan yang dilakukan (Qs. An-Nisaa 4;58) “Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apa bila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengerjaan yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.


















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
·         Keadilan adalah yang dimana pada kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai Sesutu hal, baik menyangkut benda atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya.
·         Keadilan sosial adalah Keadilan sosial bukan sekedar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicari lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah Negara.
·         Macam-macam keadilan ialah keadilan individual, keadilan sosial, keadilan legal(keadilan moral), keadilan distributif, dan keadilan komutatif.
·         Kejujuran artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada.
·         Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
·         Pemulihan nama baik, nama baik merupakan tujuan utama orang hidup, nama baik adalah nama yang tidak tercela, setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik, lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
·         Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.

B.     SARAN
Dengan selesainya makalah ini yang  kami buat ini semoga bias menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca tentang keadilan. Dan kami juga mengharapkan keritik dan saran untuk makalah yang kami buat ini agar kami bias meningkatkan kualitas dalam penulisan makalah ini.
 DAFTAR PUSTAKA
Setiono, SH, MH., Menghadapi Kasus Pidana. Depok RAS
Drs. Herimanto, Mpd., M.Si. winarno, S.Pd., M.Si. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. BUMI AKSARA
http://2012/07/pandangan-islam-terhadap-keadilan.html