PENDIDIKAN
SOSIAL DAN BUDAYA
MANUSIA
DAN KEADILAN
Dosen
Pengampu : Dr. H. Abidinsyah, M.Pd.

Disusun
Oleh :
NORMITA SARI NPM : 3061523034
JURUSAN/PRODI :
PENDIDIKAN MATEMATIKA
SEMESTER
2
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN
GURU REPUBLIK INDONESIA
(STKIP
PGRI) BANJARMASIN
TAHUN AKADEMIK
2015/2016
KATA
PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb
Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karna berkat limpahan Rahmad dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun
makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
kami membahas mengenai “Manusia dan Keadilan”.
Kami mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada
Bapak Dosen karena berkat bantuan serta bimbingan dari beliau kami dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul Manusia dan Keadilan. Semoga makalah
ini dapat berguna untuk dijadikan acuan, petunjuk maupun pedoman bagi kami
sendiri dan pembaca untuk mengatahui tentang keadilan.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami memerlukan pembaca untuk memberikan
saran keritik yang dapat membangun kami. Keritik konstruktif dari pembaca
sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Barabai, April 2016
Kelompok 7
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………... i
DAFTAR
ISI………………….…………………………………………………….... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang…………………………………………………….………….….1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Keadilan dan Makna keadilan……………………………………….2
B. Keadilan
Sosial………………………………………………………………..…5
C. Macam-macam
Keadilan………………………………………………...………6
D. Arti
Kujujuran dan Kecurangan……………………………………………….....7
E. Kasus
Ketidak Adilan Dalam Masyarakat………………….…………………....9
F. Pemulihan
Nama Baik……………………………………………….…………...9
G. Pembalasan………………………………………………………………..……...10
H. Pandangan
islam Terhadap Keadilan…………………………….………………10
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan……………………………………………………………………....12
B. Keritk
dan Saran …………..……………………………………………………..12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagaimana kita ketahui bahwa dinegara ini masih
banyak terdapat ketidak adilan disana
sini, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, ini terjadi
baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini merupakan rendahnya kesadaran
manusia akan keadilan ataupun berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan
sesama makhluk hidup. Seandainya di Negara kita ini terjadi pemerataan keadilan
maka tidak akan ada lagi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang
berkepanjangan, perampokan, kelaparan, giji buruk danlain sebagainya. Mengapa hal
ini biasa terjadi, karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar,
atau biasa dikatakan keadilan hanyalah milik orang-orang kaya dan penguasa
saja. Di zaman sekarang keadilan dapat ditukar dengan uang dan keadilan dapat
di beli oleh orang kaya. Dari lantar diatas kami akan menjelaskan tentang
keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat meminimalisasi ketidak adilan yang
terjadi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENERTIAN KEADILAN DAN MAKNA KEADILAN
Keadilan
adalah keberanian ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda
atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya. Sedangkan menurut istilah
pengakuan dan perlakuanyang seimbang antara hak dan kewajiban. Berikut ini
beberapa makna pendapat mengenai makna keadilan
1) Keadilan
menurut Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI)
Keadilan
berarti (sifat perbuatan, perilaku) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau
perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang
semestinya harus diterima oleh pihak lain.
2) Menurut
W.J.S. poerwodarmanto
Keadilan
berarti tidak beratsebelah, sepatutnya, tidak sewenag-wenang. Jadi, dalam
pengertian adiltermasuk didalamnya tidak terdapatnya kesewenang-wenangan .
orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
3) Menurut
Frans Magnis Suseno
Dalam bukunya Etika Politik menyatakan
bahwa keadilan sebagai suatu keadaan diman semua orang dalam situasi yang sama
diperlakukan secara sama.
4) Keadilan
menurut Arestoteles
Keadilan
adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang
tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing
orang harus meperoleh benda atau hasil yang sama, maka masing-masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi
tersebut disebut tidak adil.
5)
Keadilan menurut Plato
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakn adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
6)
Keadilan menurut Socrates
Socrates memproyeksikan
keadilan pada pemerintaha. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana
warga Negara merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Sebuah Negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan,
keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Keadilan
merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E.
Merriam dalam Miriam Boediardjo (1982)
meletakan keadilan ini sabagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara,
yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan kesejahteraan umum, dan
kebebasan.
Adalah menjadi tugas penyelanggara Negara untuk menciptakan keadilan.
Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat
Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maupun
pancasila.
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan
adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuanmenciptakan keadilan sosial.
Pesan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu hendaknya menjadi pedoman
dan semangat bagi para penyelanggara Negara bahwa tugas utama pemerintah adalah
menciptakan keadilan.
Bardasarkan pada pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang adil dan Beradap
maka adil yang dimaksud adalah perlakuan secara adil kepada warga Negara tanpa
pandang bulu. Manusia pada hakikatnya sama dan martabatnya, termasuk pula
manusia sebagai warga Negara. Karena itu, hendaknya penyelanggara Negara
menjamin prilaku yang adil terhadap warganya. Hal ini tercermin pada pasal 27
ayat 1 UUD 1945 bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wjib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung
makna adil dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Hasil pembangunan
dan kekayaan bangs hendaknya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan
masyarakat. “kue” pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati
segelintir orang sabab hal tersebut akan menimbulkan perasaan iri, kesenjangan,
dan kemiskinan. Tugas penyelanggaraan keadilan adalah mengusahakan keadilan
sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan sila kelima tersebut maka keadilan
yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa ialah:
a.
Keadilan distributif, yaitu hubungan
yang adil antara negara dengan warganya. Dalam arti, Negara wajib memberikan
keadilan dalambentuk keadilan mebagi, keadilan dalam bentuk kesejahteraan,
subsidi, bantuan, serta kesempatan hidup bersama berdasarkan hak dan kewajiban.
b.
Keadilan legal (bertaat), yaitu hubungan
yang adil antara Negara dan warganegaranya. Dalam arti, warga negara wajib
menaati peraturan perundangan yang berlaku.
c.
Kedilan kumulatif, yaitu hubungan dengan
adil sama antar warga Negara secara timbale balik.
Contoh-contoh keadilan dalam
kehidupan sehari-hari:
·
Seorang pedagang harus berlaku adil, ia harus
seimbang dalam menimbang barang dagangannya karena bila ia dapat menyeimbangkan
timbangannya, maka ia tergolong dalam orang yang adil. Apabila ia mau berusaha
untuk jujur, untuk berlaku adil, dengan membuat timbangannya seimbang, maka ia
akan mendapat hasil yang baik dan pembeli tidak akan merasa dirugikan.
·
Seorang
pemerintah yang adil harus dapat membagi rata perhatiannya terhadap rakyatnya.
Rakyatnya yang perlu perhatian yang sama rata untuk kemakmuran serta
kesejahteraan rakyatnya sangat perlu dilakukan. Adanya hal yang sama rata akan
membawa pada kehidupan yang lebih baik, karena sebuah keadaan yang sama rata
tidak akan menimbulkan sebuah perpecahan, namun akan melahirkan sebuah
kesetaraan.
·
pada sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku
adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil
pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan
pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku
adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan
waktunya dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya
dapat berjalan dengan adil.
·
Dua
orang anak kecil yang berebut mainan, lalu orang tuanya pun melihat hal
tersebut. Kemudian orang tuanya pun membelikan satu buah mainan lagi yang sama,
agar anaknya memiliki mainannya sendiri dan tidak berebut lagi satu sama lain.
Dapat disimpulkan keadilan adalah sebagai titik tengah kebenaran yang dilandasi
oleh nilai kebaikan.
B. KEADILAN
SOSIAL
Keadilan
social bukan sekedar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hokum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warga
Negara dalam sebuah Negara. Keadilan social adalah keadaan dalam mana kekayaan
dan semberdaya suatu Negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat.
Dalam konsep ini terkadang pengertian bahwa pemerintahan dibentuk olehrakyat
untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi
kesejaahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dank arena itu tidak
adil.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
“keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia” menulis sebagai berikut
“keadilan social adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesi
yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang
menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan social dalam bidang ekonomi
adalah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
Dalam mewujudkan keadilan social itu diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yakni;
1)
Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegontongroyongan
2)
Sikap adil terhadap sesame, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3)
Sikap suka member pertolongan pada orang
yang memerlukan
4)
Sikap suka bekerja keras
5)
Sikap menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Asas yang menuju dan terciptanya
keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara
lain melalui delapan jalur pemerataan sebagai berikut;
1)
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan papan
2)
Pemerataan memperoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan
3)
Pemerataan pembagian pendapatan
4)
Pemerataan kesempatan kerja
5)
Pemerataan kesempatan berusaha
6)
Pemerataan kesempatan berpatisipasi
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
7)
Pemerataan penyebaran bangunan di
seluruh wilayah tanah air
8)
Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan
C. MACAM–MACAM
KEADILAN
Mengenai
macam keadilan Aristoteles membedakan menjadi dua macam keadilan , yaitu
keadilan komulatif dan keadilan distributive. Sedangkan plato guru Aristoteles,
menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a.
Keadilan komolatif
Keadilan
komolatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya,
tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute
=mengganti, menukarkan, memindahkan).
b.
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif adalahyang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa
yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak ). Disini
keadilan tidak menurut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian
yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan
perbandingan.
c.
Keadilan Legal
Keadilan
legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau
pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan
yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
D. ARTI
KEJUJURAN DAN KECURANGAN
1.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya
apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan,yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir malalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati
nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Namun disisi lain ada yang
disebutkanya kebohongan putih yang diijinkan berbohong untuk kebaikan seseorang
seperti memberitahu untuk anak kecil yang suka keluar malam dibilangnya dengan
hati-hati nanti diluar ad sesuatu loh ya seperti itulah.
2.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya atau, orang yang memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa tenaga dan usaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat dikelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan . ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan dengan norma-norma moral atau norma
hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak,
iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar morma
tersebut dan terjadilah kecurangan.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS
purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan
keculasan (karni,2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip
oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu
berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang
yang mendapat keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau
dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara mendadak, tipu daya
(trick),kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak
jujur, sehingga pihak orang lain bias ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated)
Faktor pemicu kecurangan, terdapat empat
factor pendorong seseorang untuk
melakukan kecurangan, yang disebut juga dengan tiori GONE, yaitu:
1.
Greed (keserakahan)
2.
Opportunity (kesempatan)
3.
Need (kebutuhan)
4.
Exsporuse (pengungkapan)
Selain
yang disebutkan diatas penyebab kecurangan juga da beberapa lagi, seperti:
a.
Penyembunyian (concealment)
Kesimpulan tidak terdeteksi. Pelaku
perlu memulai kemungkinan dari deteksi dan hukum sebagai akibatnya.
b.
Kesempatan/peluang (opportunity)
Perilaku perlu berada pada tempat
yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan
khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c.
Motivasi (motivation)
Prilaki membutuhkan motivasi untuk
melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti
ketamakan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.
Daya tarik (attaraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik
bagi pelaku.
e.
Keberhasilan (success)
f.
Pelaku perlu menilai peluang berhasil,
yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
E. KASUS
KETIDAK ADILAN DALAM MASYARAKAT
Contoh kasusnya yaitu tabrakan, orang biasa
ditahan dan anak mentri tidak ditahan. Nama Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa
mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil
hingga tewas. Anak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu pun
dijerat pasal 283, pasal287, serta pasal 301 UULalu Lintas danAngkutan jalan
Hanya saja begitu sampai pengadilan, Rasyid hanya dikenakan pasal 310 tentang
kecelakaan lalu lintasyang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sejak kecelakaan terjadi sampai persidangan dimulai,
anak Calon Presiden dari partai Amanat Nasional (PAN) itu yidak ditahan dengan
alasan depresi. Begitu juga sidangnya berlangsung cepat.
Perlakuan hukum itu tentu saja sangat berbeda
dengan kasus Afriyani Susanti yang juga membunuh orang dalam sebuah kecelakaan.
Saat itu Afriani menjadi bulan-bulanan media masa, dan media sosial. Dia juga
langsung dijebloskan kepenjara. Dan akhirnya divonis 15 tahun penjara. Melihat
kasus dapat dikatakan bahwa hukum di Indonesia tidak adil.
F. PEMULIHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi , cara menghadapi
orang, perbuatan –perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya. Pada
hakekatnya , pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Seorang yang ditangkap dengan
sewenang-wenang oleh aparat dapat mengajukan praperadilan untuk menuntut para
aparat yang sudah bertindak gegabah . tidak bias disangkal bahwa tindakan
sewenang-wenang aparat dapat menimbulkan perasaan trauma dan rusaknya nama baik
dari sikorban. Nama baik korban rusak karena orang sekitar atu tetangga mengira
korban adalah pelaku criminal yang menjadi ancaman bagi masyarakat, bukan tidak
mungkin setelah peristiwa penangkapan, tetangga sekitar melakukan intimidasi
terhadap keluarga korban.
Melalui proses praperadilan akan
diputuskan keabsahan penangkapan,. Bukan hanya itu, korban juga daapat
menyantumkan permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi nama baik. Jika terbukti
penangkapan dilakukan secara tidak sah maka hakim akan memberikan rehabilitasi
terhadap nama baik korban. Selain mendapatkan rehabilitasi, korban juga dapat
mengajukan tuntutan ganti kerugian atas dari penangkapan dan penahanan yang
tidak sah tersebut. Adapun besarnya uang ganti kerugian tersebut ditetapkan
secara limitatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Peraturan Pelaksanaan KUNAP. Hak untuk mendapat ganti rugi dan rehabilitasi
diantur dalam pasti 95-97 KUHAP.
G. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat
balasan yang bersahabt pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan
mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang
melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia
tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
H. PANDANGAN
ISLAM TERHADAP KEADILAN
Adil
berasal dari bahasa Arab yang berarti berada di tengah-tengah, jujur, lurus,
dan tulus. Secara terminologis adil bermakna suatu sikap yang bebas dari
diskriminasi, ketidak jujuran. Dengan demikian orang yang adil dalah orang yang
sesuai dengan standar hukum baik hukum agama, hukum positif (hukum Negara)
maupun (hukum adat)yang berlaku.
Islam secara
cermat sekali mengakui dan menghormati hak-hak yang sah dari tiap orang, dan
berusaha melindungi kebebasannya dan kehormatannya, darahnya dan harta bendanya
dengan jelas menegakkan kebbenaran dan keadilan diantara sesame mereka.
Islam
memerintahkan kepada setiap manusia untuk berbuat adilatau menegakkan keadilan
pada setiap tindakan perbuatan yang dilakukan (Qs. An-Nisaa 4;58) “Sesungguhnya
Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan
(menyuruh kamu) apa bila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengerjaan yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
·
Keadilan adalah yang dimana pada kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai Sesutu hal, baik menyangkut benda atau
orang yang ditempatkan sesuai tempatnya.
·
Keadilan sosial adalah Keadilan sosial
bukan sekedar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicari lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah Negara.
·
Macam-macam keadilan ialah keadilan
individual, keadilan sosial, keadilan legal(keadilan moral), keadilan
distributif, dan keadilan komutatif.
·
Kejujuran artinya apa-apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan
kenyataan yang ada.
·
Kecurangan artinya apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
berusaha.
·
Pemulihan nama baik, nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup, nama baik adalah nama yang tidak tercela, setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik, lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya.
·
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
B. SARAN
Dengan selesainya makalah ini yang kami buat ini semoga bias menambah wawasan
dan pengetahuan bagi pembaca tentang keadilan. Dan kami juga mengharapkan
keritik dan saran untuk makalah yang kami buat ini agar kami bias meningkatkan
kualitas dalam penulisan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Setiono, SH, MH.,
Menghadapi Kasus Pidana. Depok RAS
Drs. Herimanto, Mpd.,
M.Si. winarno, S.Pd., M.Si. Ilmu Sosial & Budaya Dasar. BUMI AKSARA
http://2012/07/pandangan-islam-terhadap-keadilan.html